Apek Jual Kebun Demi Jadi Bandar Sabu-Sabu, Tergiur Untung Besar, Malah Berakhir Begini
Rabu, 02 Maret 2022 – 08:50 WIB

Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
“Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu,” akunya.
Sabu-sabu itu sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain,” tukasnya. (boi/harianmuba.com)
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Fitalia alias Apek, 41, ditangkap jajaran Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas