Apel Keselamatan Berkendara, Dirjen Hubdat Tekankan Hal Penting Ini ke Mitra Ojek Online
Selasa, 23 Mei 2023 – 22:16 WIB
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengemudi saat berkendara, yaitu:
- Menggunakan jaket dengan dengan bahan yang memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi.
- Menggunakan celana panjang.
- Menggunakan sepatu.
- Menggunakan sarung tangan.
- Membawa jas hujan.
“Keselamatan ditunjang dengan melakukan pengecekan secara berkala kendaraan yang digunakan," ujar Dirjen Hendro mengingatkan.
Dia juga mengingatkan pengemudi ojek online untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menekankan sejumlah hal penting kepada mitra ojek online saat menyampaikan arahan di Apel Keselamatan Berkendara
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu