Apel Keselamatan Berkendara, Dirjen Hubdat Tekankan Hal Penting Ini ke Mitra Ojek Online
Selasa, 23 Mei 2023 – 22:16 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiatno saat hadir dalam kegiatan Apel Keselamatan Berkendara yang berlangsung di Lapangan Bola Aldiron, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengemudi saat berkendara, yaitu:
- Menggunakan jaket dengan dengan bahan yang memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi.
- Menggunakan celana panjang.
- Menggunakan sepatu.
- Menggunakan sarung tangan.
- Membawa jas hujan.
“Keselamatan ditunjang dengan melakukan pengecekan secara berkala kendaraan yang digunakan," ujar Dirjen Hendro mengingatkan.
Dia juga mengingatkan pengemudi ojek online untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menekankan sejumlah hal penting kepada mitra ojek online saat menyampaikan arahan di Apel Keselamatan Berkendara
BERITA TERKAIT
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat