Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu

Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
Seorang laki-laki BH (31) pemilik narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. ((ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi menangkap pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku BS (31), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap di Jalan Baja, Kelurahan Satria.

"Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat 10,34 gram dan dua handphone," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat.

BS ditangkap pada Kamis (30/03) sekira pukul 12.30 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya personel menanyakan sabu-sabu itu milik siapa, BS mengakui miliknya.

Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (antara/jpnn)

Yang menjual Sabu-Sabu kepada BS tunggu saja. Polisi sedang melakukan pengembangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News