Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg

Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg
Gas elpiji 3 Kg. Foto: Ilmi/Radar Cirebon

jpnn.com, KEDIRI - Polisi membekuk pria berinisial AP yang mencuri tiga tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram milik warga.

Pria berusia 26 tahun asal Desa Sambi Resik Kediri tersebut melakukan aksinya pada pukul 19:00 WIB malam.

Pelaku yang juga seorang residivis itu berupaya masuk ke dapur rumah milik Mingan, 65 tahun tetangganya.

AP masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas.

Dia lantas berhasil masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung gas elpiji.

Saat sedang beraksi, perbuatan AP ini dipergoki anak korban. Apes bagi pelaku, ketika kabur dia keburu ditangkap oleh petugas Polsek Gampeng ReJo dibantu oleh warga.

Dari hasil pemeriksaan diketahui AP pernah menjalani masa hukuman di Lapas Nganjuk tahun 2018 lalu terkait tindak pidana kasus penipuan.

Saat itu AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019 pelaku keluar dari LP.

Residivis tertangkap polisi dan warga lagi saat akan menjalankan aksi pencuriannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News