Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg

Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg
Gas elpiji 3 Kg. Foto: Ilmi/Radar Cirebon

Kapolsek Gampeng Rejo Ajun Komisaris Polisi Saiful Alam ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menangkap AP. Menurutnya pelaku sudah ditangkap di Mapolsek Gampeng Rejo saat ini.

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan di wilayah Nganjuk. Dia mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, satunya milik bapaknya sendiri. Kalau di tempat orang lain dua tempat, " terang AKP Saiful Alam Jumat 1 Mei 2020.

Barang hasil curiannya saat itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp100 ribu. Karena tidak memiliki mata pencaharian, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Pasal yang disangkakan kepada AP yakni 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Residivis tertangkap polisi dan warga lagi saat akan menjalankan aksi pencuriannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News