Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang

Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang
Polres OKU Timur merilis hasil tangkapan Satreskrim Polres OKU Timur, yang kembali membongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan, di Desa Muncak Kabau, Kamis (7/10). Foto : Sagala/sumeks.co

Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)

Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) rumahan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Rajak Kabupaten OKU Timur, Sumsel, digerebek polisi, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News