APHI Peduli Covid-19, Donasi APD untuk Tenaga Medis

APHI Peduli Covid-19, Donasi APD untuk Tenaga Medis
Ilustrasi virus corona. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Wabah COVID-19 yang melanda negeri ini belum juga mereda sampai April 2020. Korban terus bertambah baik dari masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Dalam rangka mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat penanganan dampak Covid-19, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah menghimpun donasi dari anggotanya yang terdiri dari pemegang izin HTI, izin Hutan Alam (HA) dan izin Restorasi Ekosistem (RE).

Bantuan dari para anggota APHI berupa masker, APD dan peralatan penunjang lainnya, disinfektan serta bahan kebutuhan pokok .

“Sumbangan peralatan kesehatan dan bahan kebutuhan pokok dari para anggota ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami untuk mendukung program penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Indonesia, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo pada penyerahan bantuan dari Riau Andalan Pulp and Paper
(RAPP/RGE Grup) dan Sinar Mas/APP Group di Jakarta.

Dari RAPP/ RGE Group, donasi diberikan dalam bentuk natura berupa masker 20.000 pcs, baju hazmat 2.000 pcs, sarung tangan 40.000 pcs, dan kaca mata pelindung 100 pcs.

Donasi dari Sinar Mas/APP dalam bentuk natura berupa masker sebanyak 40.000 pcs, minyak goreng Filma sebanyak 1.000 liter, dan paket obat-obatan herbal Lianhua Qingwen yang yang berasal dari Tiongkok yang terbukti dapat mencegah pengembangan virus dan mengobati demam, batuk-pilek, tenggorokan kering serta hidung tersumbat.

Donasi juga disumbangkan oleh anggota APHI lainnya dari pemegang izin HA dan HTI dalam bentuk kebutuhan bahan pokok (sembako).

Dalam tahap pertama, telah disiapkan bingkisan sembako sebanyak 300 paket. Bingkisan sembako ini akan terus ditambah jumlahnya, di mana saat ini sedang dalam proses pengepakan.

APHI akan mendukung penuh langkah-langkah dan program-program penanganan bencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News