Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan

Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK
Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Karena merasa tidak dianggap, sambung dia, Apindo Jatim berencana ingin menarik diri di dalam dewan pengupahan. ’’Sekarang kami sudah sangat dirugikan. Ada dan tidak ada Apindo di dewan pengupahan juga sama saja,’’ tegasnya.

Seperti diberitakan, gubernur telah menetapkan besaran UMK 2015 se-Jatim. Kota Surabaya tercatat paling tinggi. Yakni, mencapai Rp 2.710.000. Jika dibandingkan 2014, UMK Surabaya 2015 itu naik Rp 510.000 atau berkisar 23 persen.

Dengan besaran Rp 2,71 juta tersebut, UMK untuk Kota Surabaya lebih besar daripada DKI Jakarta yang nilainya Rp 2,7 juta.

Namun, belakangan upah minimum untuk Surabaya kalah besar dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada Jumat malam (21/11), ternyata gubernur Jabar menetapkan UMK Karawang Rp 2.957.000. Adapun Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000 dan Kota Bekasi Rp 2.954.031.

Selain Kota Surabaya, UMK daerah ring I lain mengalami kenaikan signifikan. Kabupaten Gresik, misalnya, dari semula Rp 2,195 juta naik menjadi Rp 2,707 juta. Kemudian Sidoarjo dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,705 juta.

Untuk Kabupaten Pasuruan, nilai UMK dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,7 juta. Untuk Kabupaten Mojokerto, kenaikannya paling besar. Dari yang sebelumnya hanya Rp 2.050.000 meroket menjadi Rp 2.695.000.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi E DPRD Jatim Ahmad Heri berharap para pengusaha menaati ketentuan UMK tersebut. Pihaknya meyakini sebelum memutuskan tentang upah minimum itu, gubernur melakukan pengkajian matang.

SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News