Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan

Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK
Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Johnson menambahkan, Apindo telah memiliki beberapa langkah jika memang pengajuan penangguhan atas besaran UMK itu sulit dilakukan. Antara lain, membahas biaya upah di tingkat internal saja.

Artinya, membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan para buruh tentang upah tersebut. ’’Bila mungkin, tidak perlu penangguhan. Kesepakatan sesuai kemampuan masing-masing perusahaan dengan menaikkan upah 10–15 persen,’’ jelasnya.

Menurut dia, langkah itu sangat tepat karena tidak perlu melalui proses yang begitu rumit dengan campur tangan pemerintah. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, perusahaan terancam gulung tikar.

’’Yang mengetahui kondisi perusahaan ya pengusaha dan pekerja sendiri. Biarkan kami yang berembuk di dalam perusahaan,’’ ujar Johnson.

Dia menyatakan, pihaknya tidak khawatir jika rencana kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK 2015 di Jatim.

’’Apakah gubernur mau bertanggung jawab jika perusahaan tutup? Kalau gubernur mau menyediakan pekerjaan ribuan buruh yang terdampak jika gulung tikar, silakan,’’ jelasnya.

Johnson juga mengatakan, upah buruh yang ditetapkan tersebut sangat tidak rasional. Apalagi upah itu lebih tinggi daripada Jakarta. Bahkan, dalam membahas kenaikan UMK, Apindo terkesan hanya dianggap angin lalu.

Menurut Johnson, Apindo hanya sanggup membayar UMK Rp 2,45 juta untuk Kota Surabaya. Tetapi, setelah ada kenaikan harga bahan bakar (BBM), ternyata UMK mencapai Rp 2,71 juta. Padahal, kebijakan itu menabrak surat edaran (SE) tentang rumusan UMK yang ditetapkan pemprov sendiri.

SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News