Apindo Dukung Judicial Review KPPU

Apindo Dukung Judicial Review KPPU
Apindo Dukung Judicial Review KPPU
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung upaya  Judicial Review UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menilai aturan yang menjadi landasan lahirnya KPPU tersebut justru kontrapoduktif dengan dunia usaha.

"Undang-undang ini lahir atas tekanan IMF karenanya perlu segera dilakukan peninjauan," katanya. Persoalan monopoli, Sofyan mendukung perlunya pengawasan agar tercipta persaingan yang sehat, namun harus ada prioritas. Apa yang terjadi saat ini justru KPPU menjadi momok bagi para pengusaha.  Dicontohnya kasus Temasek di Indosat, karena keputusan monopoli pada waktu itu  hingga mereka tidak melirik Indonesia untuk investasinya.

"Habis menjual Indosat mereka pun kapok investasi lagi," ujarnya dalam Seminar 10 Tahun Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Hotel Gran Melia, Rabu (8/12). Dirinya juga menyoroti langkah KPPU yang berkiblat pada badan anti monopoli di luar negeri. Pasalnya, situasi dan kondisi masing-masing negara berbeda. "Jangan disamakan di Eropa dan Amerika dengan Indonesia," tambahnya.

Disisi lain, anggota badan pengawas usaha di mancanegara memiliki pengalaman yang lama dalam persoalan kartel dan monopoli. Sedangkan personal KPPU masih perlu belajar lebih banyak lagi dalam kasus-kasus dunia usaha. Sofyan juga menolak bila KPPU campur tangan dalam persoalan pengaturan harga. Hal itu menurutnya bukanlah domain lembaga pengawas persaingan usaha karena menyangkut banyak hal. "Nggak benar itu kalo mau mengatur harga. Itu bukan urusan mereka," tegasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung upaya  Judicial Review UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News