APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi

APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi
Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendukung langkah pemerintah yang melayangkan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi atas eksekusi hukuman mati WNI bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad hari Minggu (18/3).

Pemerintah didesak agar mempercepat negosiasi bilateral sebagai tindak lanjut nota protes tersebut agar dapat disepakati sistem perlindungan lebih kuat bagi WNI di Saudi.

Demikian disampaikan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/3).

“Kami semua berduka dan menyesalkan atas peristiwa ini. Kami berharap Misrin ini yang terakhir dieksekusi. Semoga tidak ada lagi WNI yang dihukum mati di sana. APJATI mendukung penuh langkah pemerintah yang mengirimkan nota protes," kata pengusaha yang akrab disapa Ayub ini.

"Dan kami mohon langkah pemerintah tidak berhenti di sini. Pemerintah perlu secepatnya melakukan high level diplomacy kenegaraan kepada Saudi agar bisa disepakati perjanjian perlindungan yang lebih kuat bagi WNI di sana," lanjut Ayub.

Saat ini, terdapat jutaan WNI yang tinggal di Saudi, sebagai pekerja maupun pelajar. Sebagian dari mereka rentan terhadap masalah-masalah hukum.

Setidaknya ada 20 orang WNI di Saudi yang saat ini terancam hukuman mati. Dalam tiga tahun terakhir pelaksanaan hukuman mati di Saudi cenderung meningkat, seiring proses transisi kekuasaan Raja Salman kepada Putra Mahkota.

Menurut data organisasi hak asasi internasional Human Right Watch dan Reprieve, Saudi telah mengeksekusi terpidana mati terhadap 355 orang dari berbagai negara akibat tindak kejahatan sejak Agustus 2015 sampai dengan Maret 2018. Dari jumlah itu, terdapat dua WNI, yakni Zaenab yang dieksekusi tahun 2015 dan Zaini Misrin yang dieksekusi 18 Maret kemarin.

Demi menghindari eksekusi hukuman mati terhadap 20 PMI di Saudi, APJATI mendesak Pemerintah untuk mempercepat negosiasi bilateral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News