APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi

APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi
Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah. Foto: Istimewa

Merujuk data dari Kementerian Luar Negeri RI, sejak tahun 2011 sampai 2018, teradapat 100 WNI terancam hukuman mati di Saudi. Pemerintah berhasil membebaskan 79 orang, sehingga sekarang masih terdapat 20 WNI yang ditangani pemerintah untuk dibebaskan.

“Ini wujud negara yang hadir melindungi warga negaranya. Ini juga berkat pemerintah ke dua negara yang terus membina hubungan persaudaraan yang harmonis. Masih ada 20 WNI yang terancam hukuman mati di sana. Karena itu kami berharap pemerintah secepatnya melakukan negosiasi bilateral untuk perlindungan menyeluruh WNI di Saudi. Jangan sampai terlambat. Jangan sampai ada yang dieksekusi lagi. Dan perlu dicegah agar tidak muncul kasus-kasus pidana mati yang baru," tegas Ayub.

Ayub sependapat bahwa munculnya masalah hukum yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi merupakan akibat (residu) dari sistem tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang buruk pada masa lalu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Muh Hanif Dhakiri menyampaikan kasus pidana yang melibatkan PMI seperti kasus Misrin dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari kebijakan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI pada masa lalu, yakni sebelum era reformasi.

Karena itu, menurut Hanif, salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan PMI bekerja agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik lagi.

“Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI bekerja agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penangan masalah yang ada lebih efektif," tegas politisi muda NU ini. (jpnn)

Demi menghindari eksekusi hukuman mati terhadap 20 PMI di Saudi, APJATI mendesak Pemerintah untuk mempercepat negosiasi bilateral.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News