Ini Pentingnya PKB Bagi Buruh dan Pengusaha

Ini Pentingnya PKB Bagi Buruh dan Pengusaha
Dialog sosial tentang pembuatan PKB bertajuk "Mewujudkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja melalui pembuatan PKB yang berkualitas" di kawasan industri JABABEKA, Cikarang Pusat. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, CIKARANG - Perjajian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Hal ini karena kedudukan PKB lebih tinggi dibandingkan Peraturan perusahaan.

"PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha," ujar Direktur Persayaratan Kerja Siti Junaedah saat memberikan arahan pada dialog sosial tentang pembuatan PKB bertajuk "Mewujudkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja melalui pembuatan PKB yang berkualitas" di kawasan industri JABABEKA, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/3).

Menurut Junaeda, tingkat kepuasan pekerja pada perusahaan yang sudah memiliki PKB mencapai angka 96 persen dari jumlah total perusahaan yang sudah memiliki PKB. Sedangkan yang tidak pusanya hanya 4 persennya saja.

"Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pengusaha serta SP/SB, cita-cita luhur tersebut harus dipupuk dan ditanam sejak dari lingkungan terkecil di perusahaan melalui PKB," jelas Junaeda.

Junaeda mengungkapakan, salah satu dari rencana strategis Direktorat Persyaratan Kerja tahun 2015-2019 adalah meningkatkan kualitas tata kelola persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisi diskriminasi.

Upaya mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pembuatan peraturan perusahaan, peningkatan pembuatan perjanjian kerja bersama, mendorong perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesetaraan di tempat kerja.

"Selain itu juga dilakukan dengan peningkatan pemahaman pelaku hubungan industrial tentang hubungan kerja serta penetapan norma, standar, prosedur, kriteria tentang persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisi diskriminasi" papar Junaeda.  

Perjajian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News