APK Caleg dari Partai Ini Paling Banyak Melanggar

APK Caleg dari Partai Ini Paling Banyak Melanggar
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi paling banyak yang ditertibkan. Bahkan, jumlahnya mengalahkan APK milik caleg provinsi dan pusat.

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bekasi, jumlah APK milik caleg Kabupaten Bekasi yang ditertibkan sebanyak 10.973. Rinciannya untuk baliho sebanyak 2.380 dan spanduk 8.577.

Dari data itu, APK milik caleg asal Partai Gerindra paling banyak yang ditertibkan, jumlahnya 454 untuk baliho dan 1.198 untuk spanduk.

Sedangkan dari seluruh caleg Kabupaten Bekasi dari 20 partai politik peserta Pemilu 2019, APK milik caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tertulis nol di data hasil penertiban.

Sementara hasil penertiban APK caleg tingkat Provinsi Jawa Barat jumlahnya 2.143, rinciannya baliho 304 dan spanduk 1.839.

Berdasarkan jumlah tersebut, APK caleg provinsi asal Partai Hanura yang lebih banyak ditertibkan, jumlahnya 131 baliho dan 951 spanduk.

Untuk caleg di tingkat DPR RI, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.562. Alat peraga kampanye yang ditertibkan meliputi baliho 422 dan spanduk 2.140.

APK caleg DPR RI milik Partai Nasdem menjadi yang terbanyak ditertibkan, jumlahnya mencapai 575 spanduk dan 92 baliho.

Banyak kami tertibkan APK pada tempat yang tidak memperhatikan estetika dan keindahan lingkungan. Seperti dipaku dan ditempel di pohon, serta tiang listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News