PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum

PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.

Ini disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin.

Abdullah menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.

“Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng.

Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Ya, paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Luluk.

Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.

PKB menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News