PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
Rabu, 03 April 2024 – 14:22 WIB
Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.
Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Abdullah Aminudin dinyatakan lulus sebagai anggota DPRD Jateng.(fri/jpnn)
PKB menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB