PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum

“Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," kata dia.
Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan.
"Kami monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba,” kata dia.
Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah.
Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.
"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas,” tegas Luluk.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
PKB menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum.
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos