APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:45 WIB

APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
"Adanya wajib pajak yang telah melunasi tetapi tercatat sebagai penunggak akibat catatan administrasi yang tidak melampiri Nomor Objek Pajak (NOP) juga ikut berpengaruh," ucapnya.
Makanya, Isran menyarankan agar pelaksanaan UU PPN dan PD segera diefektifkan untuk mendukung kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. "Catatan tersebut merupakan salah satu hal yang mempersulit pemerintah daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas