APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:45 WIB
"Adanya wajib pajak yang telah melunasi tetapi tercatat sebagai penunggak akibat catatan administrasi yang tidak melampiri Nomor Objek Pajak (NOP) juga ikut berpengaruh," ucapnya.
Makanya, Isran menyarankan agar pelaksanaan UU PPN dan PD segera diefektifkan untuk mendukung kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. "Catatan tersebut merupakan salah satu hal yang mempersulit pemerintah daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto