APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:45 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPN dan PD). Menurut Ketua APKASI, Isran Noor, keberadaan UU PPN dan PD dibutuhkan untuk mengoptimalisasikan pengurusan piutang daerah. Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, dalam Rancangan UU PPN dan PD harus dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang. " Perlu dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang, apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah,” ujarnya.
“APKASI akan mendukung pembentukan UU PPN dan PD guna mencapai optimalisasi hasil pengurusan piutang daerah sehingga hak negara/daerah diterima dan terpenuhi,” kata Isran Noor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
Baca Juga:
APKASI diundang khusus oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPNPD Komisi XI DPR untuk memberikan masukan maupun tanggapan tentang RUU PPNPD yang akan mengatur pemisahan kewenangan pengurusan piutang Negara dan piutang Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
BERITA TERKAIT
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim