APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD

APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPN dan PD). Menurut Ketua APKASI, Isran Noor, keberadaan UU PPN dan PD dibutuhkan untuk mengoptimalisasikan pengurusan piutang daerah.

“APKASI akan mendukung pembentukan UU PPN dan PD guna mencapai optimalisasi hasil pengurusan piutang daerah sehingga hak negara/daerah diterima dan terpenuhi,” kata Isran Noor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).

APKASI diundang khusus oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPNPD Komisi XI DPR untuk memberikan masukan maupun tanggapan tentang RUU PPNPD yang akan mengatur pemisahan kewenangan pengurusan piutang Negara dan piutang Daerah.

Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, dalam Rancangan UU PPN dan PD harus dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang. " Perlu dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang, apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah,” ujarnya.

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News