APLE Sampaikan 3 Poin Penting Usulan Pengusaha Soal Revisi Permendag 50/2020

APLE Sampaikan 3 Poin Penting Usulan Pengusaha Soal Revisi Permendag 50/2020
Belanja daring atau online. Ilustrasi: Ardissa Barack.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menyampaikan tanggapan terhadap Kementerian Perdagangan RI, yang tetap melanjutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, ada tiga poin yang harus dikedepankan dalam revisi tersebut.

Pertama, mengenai dilarangnya perdagangan barang yang berada di bawah harga USD 100 yang dijual secara cross-border harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia.

Oleh karena itu bila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional.

Menurut Sonny, kekhawatiran serupa pun sebenarnya telah disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap rencana penerapan kebijakan baru tersebut.

APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.

Kedua, Sonny meningatkan cross-border trading merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara. Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN.

Oleh karena itu, bila terjadi pelarangan impor ke Indonesia, maka keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam.

APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News