Aplikasi E-coordination Pacu Kinerja Jaksa

jpnn.com - MATARAM - Rencana program E-Coordination yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kejaksaan kini tidak bisa “santai” dalam menangani perkara korupsi.
Alasannya, setiap penanganan kasus korupsi akan mudah terpantau lembaga anti rasuah. Kajati NTB Tedjolekmono mengatakan, adanya program E-Coordination akan memicu kinerja jaksa.
”Meskin tidak pernah kami niatkan untuk berlama-lama, tapi memang benar, sekarang jadi terpacu. Karena perkembangan detik demi detik bisa langsung dimonitor KPK,” kata Tedjo usai pelantikan Wakil Kejati NTB yang baru di Kejati (10/11).
Tedjo meyakini, aplikasi tersebut merupakan hal bagus untuk penindakan tipikor ke depannya. Kajati NTB mengaku megapresiasi aplikasi e-coordination, yang rencananya akan diluncurkan akhir bulan ini.
”Kita menyambut baik program dari KPK ini,” ujar dia seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut, kata Tedjo, melalui e-coordination penanganan perkara korupsi akan saling terkoneksi. Antara jaksa, kepolisian, dan KPK. Sehingga, masing-masing instansi bisa melihat perkembangan perkara yang ditangani.
Terobosan tersebut, dinilai bagus untuk penanganan perkara. Terutama bagi KPK. Mereka dapat melihat apa yang menjadi kendala di kejaksaan dan kepolisian.
Selama ini, kendala penanganan kasus korupsi di kejaksaan, biasanya berkaitan dengan persoalan ahli. Untuk meminta bantuan ahli, dibutuhkan biaya yang cukup tinggi. Di sisi lain, anggaran kejaksaan terkadang tak cukup.
MATARAM - Rencana program E-Coordination yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kejaksaan kini tidak bisa “santai”
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum