Apotek yang Menjual Ivermectin Melebihi HET Bakal Disikat Polisi
Minggu, 04 Juli 2021 – 20:49 WIB
Oleh karena itu dia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menaikkan harga Ivermectin melebihi HET atau menimbun obat itu dengan alasan apa pun.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," kata Luthfi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemilik apotek jangan coba-coba menjual obat Ivermectin yang dipercaya sebagai terapi Covid-19 melebihi HET.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19