APPI Sebut Pinjaman Online Bisa Merugikan, Simak Nih Sarannya

APPI Sebut Pinjaman Online Bisa Merugikan, Simak Nih Sarannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan financial technology atau biasa dikenal pinjaman online.

Menurut Direktur Eksekutif APPI Susilo Sudjono, pinjaman online bisa membantu masyarakat tetapi juga bisa menjerumuskan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak memanfaatkan pinjaman online.

"Teknologi finansial ini bisa sangat membantu, teknologinya cepat dan mudah ketika kita sedang membutuhkan uang. Namun, bisa juga menjerumuskan," kata dia.

Layanan teknologi finansial memang menawarkan kemudahan, sayangnya, tidak semua perusahaan pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

APPI meminta masyarakat tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal meskipun layanannya mudah diakses.

Dia khawatir ketika terjadi masalah, lalu masyarakat melapor ke OJK, lembaga tersebut tidak bisa berbuat banyak karena perusahaan tersebut ilegal sehingga menjadi kewenangan penegak hukum.

"Artinya, masyarakat yang harus hati-hati," kata Susilo.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan financial technology atau biasa dikenal pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News