Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Jenderal Listyo mengatakan hal itu dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu atau bertatap muka.

"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit.

Penagihan oleh pemberi pinjaman online juga tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," katanya.

Yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat tentang potensi kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News