Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.
Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Hadir dalam high level meeting sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat tentang potensi kejahatan modus pinjaman online ilegal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri