Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.

Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Hadir dalam high level meeting sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat tentang potensi kejahatan modus pinjaman online ilegal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News