Apple, Levi's, Google...97 Perusahaan Menggugat Trump!

Begitu kebijakan tersebut diteken, puluhan hingga ratusan imigran langsung terdampak. Para pendatang itu tertahan di bandara atau diterbangkan pulang ke negara asal karena AS menolak visa mereka.
Akhir pekan lalu, Robart menerbitkan keputusan berani yang berlaku nasional. Dia membekukan sementara kebijakan imigrasi Trump. Maka, warga tujuh negara bebas masuk AS lagi. Namun, keputusan hakim 69 tahun itu belum final.
Sebab, Gedung Putih masih mengajukan banding lagi. Saat ini, Ninth Circuit Court of Appeals sedang menyelidiki kasus-kasus yang muncul akibat kebijakan imigrasi Trump.
Sementara Silicon Valley, sejak awal memang lantang memprotes kebijakan imigrasi yang diskriminatif tersebut. Itu disebabkan perusahaan-perusahaan teknologi di sana punya staf dari seluruh penjuru dunia. Tidak terkecuali dari tujuh negara daftar hitam Trump.
Pekan lalu, CEO Google Sundar Pichai langsung memanggil pulang seluruh staf asing yang sedang berada di luar AS. Mereka diminta cepat-cepat kembali ke Silicon Valley. (afp/reuters/cnn/theguardian/hep/c6/any/jpnn)
Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik,
Redaktur & Reporter : Adek
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi