APPSI Tolak Revisi Perpres Tentang Penataan Pasar Tradisional dengan Toko Modern
Senin, 16 Desember 2019 – 23:29 WIB
Dengan demikian, penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang.
Antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas, sambung dia, akan menjadi mitra pemerintah. Menurut dia, pasar merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya. Sebab, sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tuturnya. (jos/jpnn)
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Sudah 2 Hari Harga Beras Turun
- Algafry Mewajibkan 500 ASN Bangka Tengah Belanja di Pasar Tradisional
- Harga Beras Mulai Stabil di Pasar Tradisional, Alhamdulillah
- Stafsus Menaker Dorong Modernisasi Pasar Batang Agar Punya Daya Tarik Bagi Pembeli
- Ganjar Blusukan di Pasar Sayur, Pedagang Dapat Solusi soal Kondisi Sepi
- Jokowi Umumkan Kabar Baik soal Harga Pangan, Alhamdulillah