APPSI Tolak Revisi Perpres Tentang Penataan Pasar Tradisional dengan Toko Modern
Senin, 16 Desember 2019 – 23:29 WIB

Pasar Tradisional. Foto: dokumen JPNN
Dengan demikian, penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang.
Antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas, sambung dia, akan menjadi mitra pemerintah. Menurut dia, pasar merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya. Sebab, sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tuturnya. (jos/jpnn)
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Revitalisasi Pasar Cinde, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 100 Miliar
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat