Apresiasi LDII Terapkan Nilai-Nilai Kebangsaan, Kejagung: Negara Membebaskan Rakyatnya Beribadah
“Siapa pun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.
Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII.
“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” jelasnya.
Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara.
Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.(antara/jpnn)
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah