Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
Rabu, 04 November 2009 – 15:00 WIB
Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia. "Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritel. Bahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.
"Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi,” kata Ketua Aprindo, Benjamin Mailool ketika dihubungi JPNN melalui ponselnya, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses