Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas

Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia.

"Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi,” kata Ketua Aprindo, Benjamin Mailool  ketika dihubungi JPNN melalui ponselnya, Rabu (4/11).

Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat  menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour.

"Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritel. Bahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.

JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News