Carrefour Merasa Dizalimi

KPPU Salah Terapkan Pasal

Carrefour Merasa Dizalimi
Carrefour Merasa Dizalimi
JAKARTA- PT  Carrefour Indonesia menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan pasal di dalam keputusannya mengenai masalah akuisisi PT Alfa Retailindo.  KPPU menyebutkan bahwa Carrefour dikenakan pasal 17 ayat 1 serta pasal 25 ayat 1 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat.

"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kami dipaksa untuk melakukan divestasi terhadap PT  Alfa Retailindo, padahal pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah akuisisi. Ini bukti bahwa KPPU melakukan kesalahan hukum yang fundamental dalam menerapkan pasal," terang Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy di Jakarta, Rabu (4/11).

Selain itu, KPPU pun diakui tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disamapikan oleh pihak Carrefour.

"Kami merasa ini tidak adil, karena ketika kami membicarakan masalah ini kepada KPPU, KPPU justru mengatakan tidak wajib memeriksa bukti yang ada," tandasnya.

JAKARTA- PT  Carrefour Indonesia menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan pasal di dalam keputusannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News