KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar

KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Foto : Getty Images
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia dijatuhi hukuman denda karena dinilai telah melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.

Dalam sidang vonis yang digelar di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11), Carrefour didenda Rp 25 miliar. Selain itu, Carrefour juga diperintahkan untuk melepas kepemilikan saham di PT Alfa Retailindo yang selama ini sudah diakuisi.

"Ini sanksi atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Carrefour selama ini," ujar anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Selasa (3/11) seusai sidang.

Menurut dia, Carrefour selama ini sudah memiliki aset yang cukup besar. Tapi untuk memuluskan usahanya, Carrefour juga tetap mengakuisisi kepemilikan PT Alfa Retailindo. Akibatnya, banyak pemasok barang yang dirugikan karena monopoli yang dilakukan. Pemasok harus pasrah jika diharuskan mengikuti program diskon yang dilakukan Carrefour.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News