KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB

Foto : Getty Images
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia dijatuhi hukuman denda karena dinilai telah melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Menurut dia, Carrefour selama ini sudah memiliki aset yang cukup besar. Tapi untuk memuluskan usahanya, Carrefour juga tetap mengakuisisi kepemilikan PT Alfa Retailindo. Akibatnya, banyak pemasok barang yang dirugikan karena monopoli yang dilakukan. Pemasok harus pasrah jika diharuskan mengikuti program diskon yang dilakukan Carrefour.
Dalam sidang vonis yang digelar di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11), Carrefour didenda Rp 25 miliar. Selain itu, Carrefour juga diperintahkan untuk melepas kepemilikan saham di PT Alfa Retailindo yang selama ini sudah diakuisi.
Baca Juga:
"Ini sanksi atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Carrefour selama ini," ujar anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Selasa (3/11) seusai sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram