KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB

Foto : Getty Images
"Perlu diingat, dengan adanya putusan ini semua, Majelis memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan paling lambat 14 hari setelah pembacaan keputusan," tandas Dedi di bagian akhir pernyataannya. (har/cha/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi