KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB

Foto : Getty Images
"Konsumen tidak pernah tahu bahwa untuk program diskon yang dilakukan Carrefour itu sebenarnya dikompensasi ke harga pemasok. Tapi pemasok tak punya kemampuan untuk menolak," urainya.
Baca Juga:
Akhirnya, kata Ahmad Ramadhan, kasus monopoli tersebut diperkarakan kalangan LSM. KPPU yang memeriksa perkara memang menemukan ada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang persaingan usaha yang sehat. Sebab, Carrefour yang mengakuisi Alfa telah mendominasi pasar.
Sementara di dalam sidang sendiri, hal itu sudah ditegaskan oleh Ketua Majelis KPPU, Dedi S Martadisastra. Dedi menyatakan bahwa Carrefour terbukti secara sah melakukan praktek monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo. "Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999," terangnya.
Disampaikan pula lebih jauh oleh Dedi, KPPU telah memperoleh bukti-bukti selama proses pemeriksaan bahwa dari tindakan akuisisinya tersebut, Carrefour akhirnya memiliki pangsa pasar sebesar 57,99 persen, di mana sebelumnya hanya 46,30 persen pada pasar upstream. "Dengan bukti tersebut, maka secara hukum, kasus Carrefour ini memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan posisi dominan," papar Dedi.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi