Genjot Ekspor LC Diperlonggar

Genjot Ekspor LC Diperlonggar
Genjot Ekspor LC Diperlonggar
JAKARTA-Departemen Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) pada 30 Oktober 2009.

Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Humas Departemen Perdagangan (Depdag) Robert James Bintaryo, Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut pertama kali pada akhir tahun 2008 dengan tujuan memperlancar perolehan devisa, meningkatkan tertib usaha dan mendukung upaya memelihara sumber daya alam. “Dalam implementasi peraturan ini, penyempurnaan telah dilakukan di bulan Maret dan Agustus, dan kembali lagi dilakukan pada 30 Oktober 2009 menjadi Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009,” terang Robert di Jakarta, Senin (2/11) malam.

Dikatakan, berbagai penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bertujuan agar  peraturan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban yang berlebihan kepada eksportir mengingat kondisi pasar dunia yang masih belum pulih. “Disamping itu, mekanisme dan administrasi dari kebijakan tersebut harus efektif sesuai tujuan,” lanjutnya.

Robert menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib L/C sejak 1 September 2009 hingga 31 Oktober 2009 menunjukkan bahwa para eksportir belum dapat  sepenuhnya memenuhi ketentuan wajib L/C dan wajib lapor, dan belum efektifnya mekanisme verifikasi pelaporan dan realisasi ekspor.

JAKARTA-Departemen Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News