Genjot Ekspor LC Diperlonggar
Senin, 02 November 2009 – 20:24 WIB
Sementara itu, adapun penyempurnaan pengaturan pelaksanaan kebijakan ekspor wajib menggunakan L/C tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa penerapan wajib L/C atas ekspor produk pertambangan, CPO, Karet, Kopi, dan Kakao di atas USD 1 juta dilaksanakan mulai 1 Juli 2010.
Baca Juga:
Selanjutnya, eksportir dari komoditi yang diatur, lajut dia, tetap wajib melaporkan secara lengkap setiap bulan kepada Departemen Perdagangan mengenai realisasi ekspor termasuk cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
Namun di sisi lain, sesuai dengan tujuan utama dari pengaturan ini, Depdag tetap mewajibkan para eksportir untuk mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kami akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebiakan wajib L/C hingga 30 Juni 2010 mendatang,” paparnya yang menambahkan, hal ini sekaligus untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme implementasi yang lebih efektif yang dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing. (cha/JPNN)
JAKARTA-Departemen Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Pakar Minta Pemerintah Waspadai Bencana Ekstrem 32 Tahunan
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Sebegini Per Gram