APROBI Sepakat PMK 191/2020 Bagi Pengembangan Industri Sawit

APROBI Sepakat PMK 191/2020 Bagi Pengembangan Industri Sawit
Buah kelapa sawit. Foto: Humas Kementan

Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI berharap pemerintah dapat merealisasikan peningkatan mandatori biodiesel menjadi B40. Tujuannya mengurangi beban pemerintah karena biodiesel dapat menekan impor bahan bakar minyak, penghematan devisa, dan memperkuat ketahanan energi.

Saat ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian terhadap Biodiesel 40 persen (B40) untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin diesel.

“Dengan penyesuaian tarif pungutan, mandatori biodiesel terus berlanjut. Harapannya dapat ditingkatkan menjadi B40 pada tahun depan. Jika mandatori naik, konsumsi sawit di pasar domestik akan tumbuh. Ini lebih menguntungkan perekonomian Indonesia,” ujar Paulus.

Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program mandatory B30, bisa menjaga keberlanjutan indutri hulu sampai hilir, menciptakan kestabilan harga CPO yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani.

Sementara, Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung menjelaskan bahwa petani sedang menikmati harga TBS yang bagus sebagai dampak keberhasilan program Mandatori B30.

“Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Sebentar lagi akan ke B40 yang diharapkan semakin memberikan dampak positif kepada industri sawit dan ekonomi negara,” ujar Gulat.

Menurutnya kebijakan pemerintah menyesuaikan kenaikan tarif pungutan ekspor bertujuan menjaga keberlanjutan program sawit. Program yang dikelola BPDPKS ini mendukung B30, peremajaan sawit, peningkatan SDM, riset, dan promosi.

Karena itu, asosiasi meminta gotong royong antara pemerintah, pelaku usaha dan petani untuk berperan dalam menjaga stabilisasi harga CPO dan TBS.

Pelaku industri biodiesel menyambut positif penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News