APTI Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok

APTI Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok
Ratusan Petani Tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di depan Kementerian Keuangan, Jakarta. Foto dok APTI

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan Petani Tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di depan Kementerian Keuangan, Jakarta.

Para petani tembakau ini berasal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung 

Aksi mereka juga dilanjutkan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. 

Mereka mengajukan dua tuntutan. Pertama menuntut dicabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Kedua Revisi PMK No.222 / PMK.07/ 2017 tentang penggunaan, pemanfaatan  dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) .

“Kami menolak PMK No. 152/ 2019. PMK tersebut berisi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tidak manusiawi dan sangat merugikan petani dan juga buruh di industri rokok dan tembakau. Kami menuntut keadilan dari pemerintah. Kami menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tinggi tersebut. Kami menuntut pemerintah menarik atau membatalkan PMK tersebut,” papar Ketua APTI Jawa Barat Suryana di sela aksi demo para petani tembakau, Senin (4/11) .

Suryana menyampaikan, kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok sebagaimana tertuang dalam PMK No. 152/2019 terlalu besar. 

Kenakan cukai dan HJE tersebut menyebabkan berkurangnya pembelian rokok yang berakibat pada berkurangnya jumlah produksi rokok dan berkurangnya pembelian tembakau hasil perkebunan masyarakat petani tembakau Jawa Barat dan juga daerah daerah lainnya oleh para produsen rokok nasional. 

Selain itu, tingginya harga jual rokok menyebabkan semakin banyaknya rokok rokok illegal yang beredar di pasaran atau masyarakat. 

Kalaupun cukai harus naik, naiknya tidak sedrastis saat ini. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok saat ini hingga mencapai 23 persen dan 35 persen. Harusnya naiknya bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News