APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Senin, 05 Januari 2009 – 13:09 WIB
JAKARTA- Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan atas wacana fatwa haram rokok haram MUI yang rencananya akan dibahas dalam sidang Ijtima' Januari mendatang. Pasalnya fatwa ini dinilai tendensius, cenderung dipaksakan dan bukan untuk kemaslahatan umat.Sekretaris Jenderal APTI, Abdus Setiawan, mengatakan, jika MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, maka dampak ekonomi dan sosial yang timbul sangat besar. "Dampak dari fatwa tersebut sangat luar biasa karena mayoritas petani tembakau adalah warga NU juga, yang berada di Jatim, Jateng dan Nusa Tenggara Barat," ungkapnya dalam rilis (5/1). Soal kajian rokok, para pengurus APTI telah mendatangi beberapa pesantren untuk menanyakan hasil kajian hukum rokok oleh beberapa ulama di Kabupaten Jember, Probolinggo, Lumajang dan Madura. Hasilnya menyatakan hukum rokok adalah makruh (mu'tamadun/kuat). Hal itu ditegaskan dalam musyawarah di Pesantren Raudlatul Hasan pimpinan KH Muhammad Anwar Syafi'i yang juga Khatib Syuriah PBNU Bondowoso yang menyatakan bila dalam persoalan rokok ada bermacam pendapat, haram, mubah dan makruh merupakan pendapat terkuat.
Menurutnya ada banyak aspek yang harus dipikirkan jika fatwa haram rokok dikeluarkan. Bukan hanya tinjauan satu sisi yang selama ini diusung oleh para pengkampanye anti rokok - tembakau, tapi juga aspek ekonomi dan sosial khususnya menyangkut kemaslahatan umat, apalagi mayoritas petani tembakau warga Nahdatul Ulama (NU). Berdasarkan alasan tersebut, dirinya berharap MUI mempertimbangkan wacana fatwa haram rokok yang digulirkan beberapa organisasi masyarakat, dokter, dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Kami malah setuju jika pemerintah membuat peraturan khusus tentang rokok, entah berupa pembatasan tempat merokok, sosialisasi tentang bahaya merokok, atau pembinaan pada anak tentang dampak merokok. Jadi yang diperlukan sebenarnya adalah UU bukannya fatwa haram yang muncul dadakan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan atas wacana fatwa haram rokok haram
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan