APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Senin, 05 Januari 2009 – 13:09 WIB

APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
"Para alim ulama yang kami datangi menyatakan hukumnya Makruh. MUI mau bikin apalagi? ," tambahnya. Menurutnya, bila MUI tetap memaksakan mengeluarkan fatwa haram dikuatirkan yang terjadi malah kontraproduktif dan mengancam kredibilitas MUI dimata umat. "Jika dipaksakan dan para petani tembakau lebih meyakini pendapat ulama setempat bagaimana? saya takut kredibilitas MUI dimata umat akan berkurang," paparnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, saat ini kontribusi areal tembakau di Jatim terhadap nasional rata-rata 53% dari tahun 2001-2007 dengan nilai investasi mencapai Rp 682 miliar. Pertanian tembakau yang ada mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 27 juta orang (HOK). Dari sisi pendapatan, kontribusi cukai rokok terhadap nasional sebesar 78%. Khusus untuk tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Jatim sebanyak 1.367 unit dengan produksi 169 miliar batang pertahun. "Dengan potensi tersebut, apa layak fatwa rokok haram itu dikeluarkan?," ungkasnya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan atas wacana fatwa haram rokok haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya