Arab Saudi Jatuhkan Vonis kepada 8 Pembunuh Jamal Khashoggi
Selasa, 08 September 2020 – 15:16 WIB

Jamal Khashoggi. Foto: Sky News
Pada Desember pengadilan telah memvonis mati lima orang dan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang lainnya. Pengadilan memutuskan pembunuhan tersebut tidak direncanakan, melainkan dilakukan secara mendadak. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Arab Saudi pada Senin (7/9) menjatuhkan vonis 7 sampai 20 tahun penjara kepada delapan orang atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan