Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menganut kedaulatan di tangan rakyat.

Ini merupakan penegasan bahwa Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat yang berdasar pada falsafah Pancasila dan negara demokrasi.

Oleh sebab itu dalam UUD NRI 1945, Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di dalamnya terkandung sistem check and balances dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dalam kesamaan kedudukan (Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945).

Dengan begitu, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dan semua lembaga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

Cabang kekuasaan yudikatif atau sistem peradilan yang ada saat ini menjadi salah satu pintu bagi para pencari keadilan yang sesuai dengan falsafah Pancasila (terutama sila kelima) dan amanat Konstitusi.

Lembaga peradilan diwujudkan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasca-amendemen, kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News