Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada kenyataan di lapangan, karut-marut sistem peradilan yang terjadi sebelum dan pasca-era reformasi, masih membutuhkan banyak perbaikan.

Permasalahan mengenai lembaga peradilan dan pelaksanaan kekuasan kehakiman masih sering ditemui sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain masih ditemukannya mafia hukum dan peradilan baik dalam proses maupun eksekus, banyaknya pelanggaran etik atau hukum oleh hakim dan pegawai peradilan, kurangnya dukungan anggaran bagi kesejahteraan dan pelaksanaan operasional bagi hakim dan pegawai pengadilan terutama di wilayah, dan keterlibatan dalam beberapa kasus korupsi (hakim, panitera atau staf pendukung yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut).

Beberapa permasalahan yang terjadi menunjukkan urgensi perbaikan dan peningkatan terhadap kualitas dan integritas hakim dan lembaga peradilan.

Beberapa program Mahkamah Agung saat ini seperti keterbukaan informasi publik, peningkatan kesejahteraan, pengawasan internal, dan sistem manajemen perkara memang menjadi lebih baik, namun begitu MA tetap membutuhkan peran Komisi Yudisial dalam membangun citra peradilan yang bersih, luhur, dan bermartabat sesuai dengan cita-cita Konstitusi.

Sebagaimana amanat dalam UUD NRI 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mandiri dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B Ayat (1) UUD NRI 1945).

Maka, kedudukan Komisi Yudisial merupakan lembaga yang memiliki kewenangan strategis dan independen dalam rangka mendukung sistem check and balances terhadap sistem peradilan yang bersih dan berintegritas, sebagai forum pelayanan publik dalam rangka pencarian keadilan.

Amanat Konstitusi mengenai Komisi Yudisial dan kewenangannya tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News