Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Jumat, 21 Januari 2022 – 19:34 WIB
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Bagaimana proses hukumnya?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Menjelang Album Baru, Ardhito Pramono Sajikan Video Musik Series
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya