Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?

Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Kekasih Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Bagaimana proses hukumnya?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News