Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Jumat, 21 Januari 2022 – 19:34 WIB

Kekasih Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Bagaimana proses hukumnya?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat