Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba
Kamis, 13 Januari 2022 – 19:40 WIB

Ardhito Pramono dalam Prambanan Jazz Festival 2020. Foto: Rajawali Indonesia
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant/jpnn)
Penyanyi Ardhito Pramono mengaku bahwa dirinya sudah biasa ditawari narkoba oleh teman-temannya. Begini kisahnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025