Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Menurut Santi, angka Rp 250 ribu sudah pantas. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Pas. Jika ada yang kena denda, dia yakin mereka bakal mematuhi ketentuan KTR. Dia menegaskan, aturan KTR perlu dimiliki Surabaya. Tujuannya tidak melarang orang merokok, tetapi memberikan hak perokok pasif yang bisa terkena penyakit serius akibat asap rokok yang dihirup.

Anggota pansus KTR Reni Astuti menambahkan bahwa perda tersebut seharusnya dimiliki Surabaya sejak dua tahun lalu. Namun, pembahasan pansus saat itu gagal. Dia yakin perda yang diusulkan lagi tersebut bisa disepakati pemkot dan dewan. "Ini penting untuk penguatan Surabaya sebagai kota sehat dan layak anak," jelasnya.

Dewan mendorong terwujudnya perda itu setelah mengundang para pakar dari Unair. Didapati fakta bahwa jumlah perokok anak semakin meningkat. Secara nasional, perokok dengan usia 18 tahun ke bawah mencapai 9,1 persen. Padahal, target nasional seharusnya 5 persen. 

Pansus hanya diberi waktu 60 hari kerja. Dengan demikian, perda itu selesai pada akhir Januari atau awal Februari nanti. Begitu ada kesepakatan, aturan KTR yang baru bakal langsung diterapkan. (sal/c15/ayi) 

--- 

Yang Baru dalam Raperda 

- Kawasan tanpa rokok (KTR) dalam perda lama meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat kegiatan anak, transportasi umum, dan tempat ibadah. 

- Dalam raperda baru, ada penambahan tiga tempat. Yakni, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. 

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News