Arfan Zidan Meringis Kesakitan, Kaki Kirinya Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 23 Juni 2021 – 19:09 WIB
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lecet dan lebam serta kehilangan satu unit ponsel dan dompet berisi berbagai kartu identitas.
Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Arfan berkilah kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja karena diajak ketiga temannya.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
“Aku cuma diajak kawan, pak, tetapi aku juga ikut memukul korban. Aku menyesal, pak,” ucapnya. (*/palpos.id)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap pelajar yang terjadi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumsel, Minggu (18/4/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector