Arfan Zidan Meringis Kesakitan, Kaki Kirinya Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 23 Juni 2021 – 19:09 WIB

Tersangka Arfan diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (23/06). Foto: humas polrestabes palembang
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lecet dan lebam serta kehilangan satu unit ponsel dan dompet berisi berbagai kartu identitas.
Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Arfan berkilah kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja karena diajak ketiga temannya.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
“Aku cuma diajak kawan, pak, tetapi aku juga ikut memukul korban. Aku menyesal, pak,” ucapnya. (*/palpos.id)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap pelajar yang terjadi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumsel, Minggu (18/4/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu