Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 19 Oktober 2022 – 18:10 WIB

M Arif Yunandi SH. Foto: Niskiah.sumeks
"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Arif.
Baca Juga:
Dia mengatakan atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visum di Puskesmas Tulung Selapan.
Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*/sumeks)
Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas