Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 19 Oktober 2022 – 18:10 WIB
"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Arif.
Baca Juga:
Dia mengatakan atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visum di Puskesmas Tulung Selapan.
Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*/sumeks)
Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini