Arief Hidayat Didesak Mundur dari Ketua MK
Jumat, 27 Januari 2017 – 18:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi pembicara pada acara Dialog Pilar Negara dengan tema Penggunaan Istilah Empat Pilar di Gedung MPR, Jakarta, Senin (2/3). Foto : Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com
Arief dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik butir kedelapan soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. “Sayangnya, sanksi yang diberikan hanya teguran lisan,” tegasnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Koalisi menyatakan, upaya perbaikan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini