Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang

Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang
Arifin saat diboyong dari rumah yang dimasukinya. Foto: dok pri/metro24jam.com

jpnn.com, DELISERDANG - Arifin A, 40, warga Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut, diamankan polisi karena mencoba memperkosa seorang wanita yang masih tetangganya.

Perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka pada Minggu (28/6/2020) dinihari.

Arifin mendatangi rumah wanita berinisial SUS yang diduga sudah lama diperhatikannya secara diam-diam.

Informasi dihimpun, dinihari itu Arifin masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Begitu sudah di dalam rumah, ia pun langsung masuk ke kamar SUS.

Melihat SUS tengah tertidur lelap, Arifin langsung menindih tubuh wanita itu sembari mengacungkan parang.

Kaget tubuhnya ditimpa Arifin secara mendadak, SUS spontan terbangun lalu menjerit sekuat-kuatnya meminta pertolongan.

“Saat itu tersangka mengancam sebilah pisau tajam sehingga mengenai tangan korban dan mengakibatkan luka,” kata Paur Subbag Humas Polresta Deliserdang, Aipda Ricardo Bancin sebagaimana dilansir metro24jam.com, Senin (29/6).

Arifin A, 40, warga Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut, diamankan polisi karena mencoba memperkosa seorang wanita yang masih tetangganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News