Aris 'Idol' Bebas dari Tahanan

Aris 'Idol' Bebas dari Tahanan
Aris Idol. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Aris 'Idol' dikabarkan telah bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta pada Rabu (15/4).

Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba itu bebas setelah mendapat asimilasi.

Momen Aris bebas dari tahanan sempat diabadikan lewat video di akun Instagram miliknya. Juara Indonesian Idol 2008 itu mengaku bersyukur akhirnya bisa keluar dari penjara.

"Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi," kata Aris.

Pria 35 tahun itu berharap pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia segera berakhir. Sehingga publik bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

"Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan COVID-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali," ucap Aris.

Seperti diketahui, Aris ditangkap aparat pada 15 Januari 2019 terkait kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu. Saat sidang Agustus lalu, dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. (mg3/jpnn)

Penyanyi Aris Idol telah bebas dari penjara di LP Cipinang setelah mendapat asimilasi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News